Warga Binaan Lapas terbuka kelas iib pasaman Terima Remisi Umum 17 Agustus 2024.

Warga Binaan Lapas terbuka kelas iib pasaman Terima Remisi Umum 17 Agustus 2024.
Pasaman Barat – Sebanyak 17 orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Pasaman menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024, Sabtu (17/08/2024).
Penyerahan remisi diserahkan langsung oleh Bupati Pasaman barat H.Hamsuardi,S.Ag., disaksikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas),Kusnan, Serta Aparat Penegak Hukum (APH), dan forkopimda, Yang bertempat di Lapangan Kantor Bupati Pasaman Barat.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Kusnan mengatakan pemberian remisi umum 17 Agustus merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi segala persyaratan seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Total warga binaan kita yang menerima remisi ada 17 orang, pemberian remisi ini kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kalapas Kusnan.
Kusnan menambahkan yg mendapatkan Remisi Umum 2024 di Lapas Terbuka kelas IIB Pasaman ada 17 orang warga binaan dengan rincian RU I =17 Orang dan RU II= 1 Orang Langsung Bebas.
Besaran remisi kepada Warga Binaan Lapas terbuka pasaman ini bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024.
Pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta dapat mengikuti program pembinaan yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh,” tutup Kusnan.
Info lainnya  Halal Bi Halal dan Semangat Baru, Lapas Terbuka Pasaman Membangun Sinergi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *