Satuan Kerja

Sejarah Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Pasaman

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Terbuka Pasaman, didirikan sebagai implementasi dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No : M.03-PR.07.03. Tahun 2003, tanggal 16 April 2003. Dalam SK tersebut, disebutkan perihal pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Klas IIB Pasaman, bersama dengan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka serupa di  Jakarta, Kendal, Nusakambangan, Mataram dan Waikabubak yang ditandatangani oleh Menkumham kala itu Prof.Dr. Yusril Ihza Mahendra.

Lembaga Pemasyarakatan Terbuka sendiri merupakan pengejawantahan dari konsep Community-Based Correction atau pemasyarakatan berbasis komunitas. Secara bersama-sama dengan 5 (lima) Lembaga Pemasyarakatan Terbuka lainnya, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Pasaman diresmikan oleh Menteri periode berikutnya, Dr. Hamid Awaludin, SH.LLM  tepatnya tanggal  14 Mei 2005. LP Terbuka Pasaman, berlokasi di Jorong Padang Tujuah, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.Lembaga Pemasyarakatan ini berdiri di atas lahan seluas 20 hektare.Dimana, 5.680 m2-nya adalah bangunan dan sisanya adalah lahan untuk usaha kemandirian.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Pasaman

KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERBUKA PASAMAN – AZHAR, A.Md.IP., S.H. NIP. 19740312 199603 1 001