TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, LAPAS TERBUKA PASAMAN PASTIKAN LAYANAN PENGADUAN TERHUBUNG KE TELEGRAM PETUGAS

TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, LAPAS TERBUKA PASAMAN PASTIKAN LAYANAN PENGADUAN TERHUBUNG KE TELEGRAM PETUGAS

*Ditulis oleh : Jumula Rakhmat/Kepala Seksi Adm. Keamanan dan Tata Tertib Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman

Perkembangan teknologi saat ini telah menjadi sarana perbaikan pelayanan pada instansi pemerintah khuususnya dalam hal penyampaian pengaduan oleh masyarakat atas pelayanan yang diberikan, dugaan pelanggaran maupun prilaku aparatur sipil negara. Dalam memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Pasaman sejak tahun 2022 telah meluncurkan pengaduan masyarakat berbasis internet dengan notifikasi ringkasan laporan langsung terhubung ke aplikasi android “ TELEGRAM” petugas penanganan pengaduan dengan metode scan barcode yang berada pada beberapa titik di Lapas Terbuka yang mudah dijumpai oleh pengunjung. Selain barcode, laporan ini juga dapat diakses melalui laman https://tinyurl.com/LAPORLPT

Berikut pertanyaan yang sering muncul dalam pelporan metode ini

Apa keunggulan dengan metode pengaduan ini?

Mungkin ini adalah pertanyaan publik yang paling banyak muncul ketika terdapat pelayanan mengadopsi penerapan teknologi. efisiensi, efektif dan kerahasiaan pelapor merupakan prinsip yang menjadi pedoman dalam menangani pengaduan. Dengan menggunakan metode ini pelapor dapat menggunakan barcode dan situs  ini  diakses selama 24 jam dan pada hari libur nasional. Salah satu keunggulan yang dapat diciptakan dalam metode ini adalah pengaduan bersifat terintegrasi dengan aplikasi sosial media TELEGRAM petugas penanganan pengaduan yang terdiri atas Kepala Lapas Terbuka beserta 4 orang anggota dengan notifikasi masuk pada ponsel petugas dan serta pelapor akan dihubungi oleh petugas 1×24 jam melalui telepon untuk dilakukan klarifikasi dan pencatatan pengaduan. Pada pihak yang menggunakan metode ini , pelapor akan mendapatkan rekap laporan yang ditulis ke email yang telah diisi dalam formulir. Sistem terintegrasi ini selalu dilakukan pengecekan berkala oleh unit layanan pengaduan memastikan bahwa pengguna layanan ini dipastikan telah masuk dalam catatatan petugas penanganan pengaduan. Sejak diresmikannya metode pengaduan ini, telah terdapat kewajiban petugas pengaduan untuk melakukan klarifikasi dan pencatatan pengaduan sehingga apabila terdapat pengaduan yang tidak ditindaklanjuti, hal tersebut dapat menjadi rapor merah Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Pasaman.

Apakah kekurangan dari layanan ini?

Layanan ini berbasis internet sehingga diperlukan akses internet oleh pelapor dalam penyampaian laporan sebagai syarat mutlak. Dalam hal terdapat gangguan jaringan internet yang terjadi pengguna layanan dapat menyalin website yang disampaikan untuk dapat menyampaikan laporan pada tempat dan kesempatan yang lain.

Bagaimana cara menggunakan layanan ini

  1. Pastikan ponsel pelapor menggunakan paket internet yang masih aktif
  2. Lakukan scan barcode dan ponsel akan mengarahkan pada situs https://tinyurl.com/LAPORLPT (atau tap here to go topage in your browser ) dan klik pada link yang muncul pada layar
  3. Isi formulir secara benar terutama pada nomor telepon dan email. Pastikan nomor handphone yang diisi pada formulir aktif dan dapat dihubungi
  4. Setelah diisi formulir seluruhnya , klik tombol “ kirim”
  5. Cek summary report yang terkirim secara otomatis pada email yang ditulis di dalam formulir
  6. Dalam 1 x 24 jam, pihak pelapor akan dihubungi melalui telepon untuk dilakukan klarifikasi dan tindak lanjut
  7. Pihak pelapor akan mendapatkan nomor registrasi pendaftaran pengaduan dan proses tindak lanjut akan disampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh petugas penanganan pengaduan yang dikirim melalui whatsapp dan email

Apa saja permasalahan yang dapat dilaporkan?

Masyarakat dan penerima layanan dapat melaporkan hal-hal berikut

  1. Adanya pungutan liar didalam lapas baik oleh petugas maupun WBP
  2. Gratifikasi oleh petugas
  3. Dugaan korupsi
  4. Kualitas Pelayanan yang tidak sesuai dengan standard an norma-norma
  5. Adanya peredaran narkoba di dalam lapas/pengendalian dari dalam lapas
  6. Penyalahgunaan wewenang oleh petugas
  7. Kekerasan yang dilakukan oleh Petugas maupun WBP
  8. Dan lain-lain yang (dapat ditulis sendiri oleh pelapor)

Dalam keterangannya terkait dengan layanan ini, Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman, AZHAR menyatakan pengaduan yang berbasis online ini telah kami terapkan dalam 1 tahun terakhir dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dengan perbaikan dilakukan seperlunya dan kepada pihak pelapor Kalapas menghimbau agar dapat mengisi formulir secara benar dan mempersiapkan dokumen berupa identitas pribadi (KTP/SIM dll),foto/video atau capture sebagai bukti awal (jika ada). Pengaduan online ini merupakan alternatif dalam menyampaikan pengaduan dan pengaduan secara tatap muka masih tetap berjalan dengan jam pelayanan disesuaikan dengan jam kantor.

Banyak hal positif yang dapat dimanfaatkan melalui perkembangan teknologi saat ini dalam rangka menciptakan pelayanan yang berkualitas, efisien dan efektif sehingga permasalahan yang dilaporkan dapat segera ditindak lanjuti oleh Lapas Terbuka Pasaman. Adapun jalur lain yang dapat menyampaikan pengaduan antara lain :

  1. Layanan pengaduan pada Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat (email : sumbar@gmail.comdan HP 08116615400)
  2. Layanan pengaduan pada Inspektorat Jenderl Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (setjen@kemenkumham.go.id)
  3. Layanan pengaduan publik (https://www.lapor.go.id/)
  4. Ombudsman RI (https://ombudsman.go.id/pengaduan dan whatsapp : +6282137373737)