Pasaman barat – Menindaklanjuti Surat Dari Dirjen Pemasyarakatan Terkait Dengan Kegiatan Penggeledahan Barak Hunian Bersama Aparat Penegak Hukum Lainnya, Melalui Surat Nomor W3.PAS.10.PK.08.05 – 694 Tanggal 9 November 2023, Kegiatan Tim Pencegahan Gangguan Kamtib Dan SATOPSPATNAL Berupa Penggeledahan Kamar Hunian WBP Lapas Terbuka Klas IIB Pasaman.
Lapas terbuka pasaman menggandeng TNI-POLRI dalam Operasi Penggeledahan kali ini. Sebelumnya, pihak lapas telah mengirimkan surat undangan untuk Kodim 0305 Pasaman dan Polsek pasaman terkait pelaksanaan operasi penggeledahan bersama. Menanggapi undangan tersebut, Kodim dan Polsek mengirimkan masing-masing personelnya untuk membantu pelaksanaan operasi penggeledahan yang dimaksud.
Kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin oleh Kepala lapas terbuka pasaman. Dalam sambutannya, Kusnan menekankan pentingnya sikap sopan dan manusiawi saat pelaksanaan operasi penggeledahan. “Selalu kedepankan sikap humanis agar Warga Binaan kooperatif, sehingga operasi penggeledahan dapat berjalan dengan lancar”, pesannya.
Selanjutnya suparman selaku Kepala Kesatuan Pengamanan lapas mengarahkan. personel menuju kamar hunian yang sudah disepakati sebelumnya, Seluruh proses operasi penggeledahan nampak berjalan dengan situasi yang aman dan tertib.
Dalam kegiatan penggeledahan kali ini, tidak ada temuan handphone dan narkoba yang berpotensi besar menciptakan gangguan kamtib di dalam lapas. Namun ditemukan beberapa barang-barang terlarang seperti korek api, dan sendok besi
Bersamaan dengan pengumpulan hasil operasi, Kalapas mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran yang telah bekerja sama dalam menyukseskan kegiatan. “Ini merupakan kegiatan rutin kami. Selain untuk untuk memberantas barang-barang terlarang di dalam lapas”,Tutupnya.


