Info Bermutu, Sawahlunto – Rabu 15 Desember 2023. Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat melalui Kepala Bidang Hukum beserta Perancang Peraturan Perundang-Undangan menjadi narasumber pada kegiatan Diskusi Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sawahlunto dilangsungkan di kawasan objek wisata Meer von Kandi Kota Sawahlunto. Dihadiri secara langsung oleh Wali Kota Sawahlunto, dengan diikuti oleh hampir seratus orang peserta dari perwakilan perangkat daerah, kepala desa, BUMD, pelaku usaha, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ada wilayah Kota Sawahlunto.
Kepala Bidang Hukum yang mewakili Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan, saran, dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Masukan dari masyarakat merupakan bentuk keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam sambutannya Wali Kota Sawahlunto menyampaikan bahwa disusunnya Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Semangat yang diusung dalam Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah sehingga daerah dapat lebih leluasa dalam mewujudkan visi dan misinya. Oleh karena itu dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah melalui penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah.
Tim dari Kantor Wilayah yang terdiri Perancang Peraturan Perundang-Undangan sebagai narasumber kemudian memaparkan hasil kajian dan penelitian yang telah dilakukan dalam penyusunan naskah akademik serta rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan berjalan dengan baik terlihat dari antusias peserta dalam menanggapi paparan narasumber.

