dilatarbelakangi dari kesulitan pengunjung/keluarga narapida yang melakukan kunjungan dari daerah yang jauh karena banyak warga binaan berasal dari UPT lapas/rutan di Wilayah Kemenkumham Sumbar. Bahkan jarak tempuh yang harus dilakukan oleh keluarga WBP seperti contoh dari daerah Painan berjarak + 270 km.dengan jarak tempuh yang jauh tersebut tidak memungkinkan bagi keluarga untuk kembali ke daerahnya sehingga terciptalah inovasi rumah singgah sebagai respondari kebutuhan keluarga WBP untuk menginap dengan lama waktu diberi selama 2×24 jam dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Rumah singgah sebagai tempat beristirahat/menginap bagi Keluarga WBP yang
berkunjung. Fasilitas yang disediakan diantaranya tempat tidur yang layak,tersedia kamar mandi dengan air bersih, ruang tamu dan halaman rumah yang luas, serta suasana yang asri menambah kenyamanan bagi keluarga

