Kantor urusan agama (kua) pasaman barat Lakukan Pengukuran Arah Kiblat di Musholla lapas terbuka kelas IIB pasaman.
Pasaman Barat – Petugas kantor urusan agama (KUA) pasaman barat melakukan pengukuran arah kiblat Musholla Al Ikhlas lapas terbuka kelas iib pasaman sekaligus perubahan status mushola al ikhlas berganti dengan mesjid al ikhlas, senin 28 mei 2024.
Petugas yang melakukan pengukuran adalah Zulfikar S.Ag. sekaligus kepala kantor urusan agama (KUA), Beliau merupakan pakar dalam masalah pengukuran arah kiblat.
Beberapa Pejabat Struktural dan petugas rupam ikut mendampingi dalam pengukuran arah kiblat tersebut. Kepada mereka, Zulfikar S.Ag. menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengukuran ada pergeseran kiblat sedikit yang dengan arah kiblat yang digunakan sebelumnya. “Ucapnya.
Sementara itu Zulfkikar S.Ag menjelaskan terkait dengan pergantian status musholla ke mesjid harus memenuhi peraturan perundangan yang berlaku dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 tahun 2006″, tuturnya.
Dalam kesempatan survey tersebut disampaikannya bahwa sesuai PMB Nomor 8 dan 9 tahun 2006, pendirian rumah ibadat wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Katanya, selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus pertama melampirkan daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, Jelas Zulfikar S.Ag.


