Pasaman Barat – Lembaga Pemasyarakatan terbuka kelas IIB pasaman Bebaskan 1 Orang WBP melalui program cuti bersyarat (CB), kamis, (12/06). Program Reintegrasi ini dilaksanakan sesuai Amanat UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang didalamnya menjelaskan tentang hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sesuai Surat KEPUTUSAN MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS-906.PK.05.03 TAHUN 2025 TENTANG CUTI BERSYARAT NARAPIDANA 1 Orang yang mendapatkan CB yaitu Adi alias Andi. WBP yang telah mendapatkan Hak integrasi tersebut sudah memenuhi syarat untuk diusulkan Berdasarkan Ketentuan yang ada. Adapun ketentuan tersebut menurut UU No 22 Tahun 2022 yaitu:
Ketentuan narapidana yang dapat diusulkan program Cuti Bersyarat (CB)
Ketentuan Bagi Narapidana yang akan di usulkan program Cuti Bersyarat (CB):
a. Diperuntukan bagi Narapidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun 6 bulan, bagi Anak Pidana paling Lama 1 Tahun
b. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana
c. Berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana
d. Berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana (bagi narapidana tindak pidana yang termasuk PP99)
e. Telah menjalani masa pidana dan berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir (bagi anak pidana)
f. Cuti Bersyarat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan
Setelah WBP dinyatakan memenuhi syarat, Petugas Registrasi Lapas Terbuka Pasaman melengkapi persyaratan Administrasi yang di tandatangani oleh Kalapas, selanjutnya petugas lapas menyerahkan Wbp ke Bapas Bukittinggi melalui zoom untuk menjadi klien dan dalam pengawasan Bapas maupun Kejaksaan setelah bebas bersyarat dan akan menjalani wajib lapor sesuai jangka waktu yang di tentukan.
kalapas terbuka pasaman, Abraham Benyamin Harjo mengatakan bahwa segala urusan permohonan yang menyangkut hak-hak warga binaan kami gratiskan selama itu sesuai dengan regulasi, dan kami tidak mengadakan pemungutan sepeserpun” tegas Kalapas.
“Jika terjadi kita pastikan itu bukan dari kami, mohon segera dilaporkan” pungkasnya.

