Pasaman Barat, INFO_PAS – Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan penilaian pelayanan publik tahun 2026, Kamis (24/09). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus sebagai upaya memastikan layanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Kedatangan Tim Ombudsman RI disambut langsung oleh Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman, Baharuddin, bersama jajaran. Dalam kunjungan tersebut, Tim Ombudsman melakukan penilaian dan melihat secara langsung berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan yang terdapat di Lapas Terbuka Pasaman.
Penilaian dilakukan terhadap sejumlah komponen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari penerapan standar pelayanan, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, mekanisme pengaduan masyarakat, keterbukaan informasi, hingga aspek lain yang menjadi bagian dari pemenuhan kualitas pelayanan publik.
Melalui penilaian secara langsung tersebut, Ombudsman RI dapat melihat kondisi penyelenggaraan pelayanan di lapangan sekaligus memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan standar pelayanan yang telah diterapkan oleh Lapas Terbuka Pasaman. Proses ini juga menjadi kesempatan bagi jajaran untuk mendapatkan masukan dan catatan sebagai bahan evaluasi terhadap pelayanan yang telah berjalan.
Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman, Baharuddin, menyampaikan bahwa evaluasi pelayanan publik merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, setiap masukan yang diberikan melalui proses penilaian menjadi bahan berharga bagi jajaran untuk melakukan pembenahan dan penguatan pada aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan.
“Penilaian ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelayanan yang kami selenggarakan. Setiap masukan dan catatan dari Tim Ombudsman akan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan perbaikan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara optimal, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain melakukan penilaian, kegiatan tersebut juga menjadi momentum bagi Lapas Terbuka Pasaman untuk memastikan bahwa berbagai inovasi dan mekanisme pelayanan yang telah diterapkan dapat berjalan secara konsisten. Pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan tersedianya fasilitas, tetapi juga menyangkut kepastian prosedur, keterbukaan informasi, kemudahan akses, serta respons terhadap kebutuhan dan pengaduan masyarakat.
Jajaran Lapas Terbuka Pasaman juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi internal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan. Hal tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan masyarakat.
Kunjungan dan penilaian Ombudsman RI diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan dalam menentukan langkah perbaikan dan penguatan pelayanan secara berkelanjutan.
Melalui keterbukaan terhadap evaluasi dan masukan, Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman terus berupaya membangun budaya pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan responsif. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan.


