Shalat hari raya idul fitri dan pemberian remisi khusus lapas terbuka kelas iib pasaman

Shalat hari raya idul fitri dan pemberian remisi khusus lapas terbuka kelas iib pasaman.

Pasaman Barat – Sebanyak 15 Orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) dari 24 orang wbp Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman mendapatkan Remisi khusus, pada saat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Remisi atau pengurangan masa tahanan itu diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bagi warga binaan maupun anak binaan.

Kepala Lapas terbuka kelas IIB Pasaman, Kusnan menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi kepada 2 orang perwakilan warga binaan di Lapas terbuka pasaman, Rabu 10 April 2024.

“Alhamdulillah, usai pelaksanaan Sholat Ied tadi diberikan secara simbolis kepada 15 orang warga binaan kami,” kata Kusnan.

Info lainnya  Wujudkan Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat, Lapas Terbuka Pasaman dan Dharma Wanita Salurkan Bansos untuk Keluarga Warga Binaan.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini juga merupakan bentuk dukungan untuk narapidana kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.

Lebih lanjut, Kusnan menjelaskan bahwa sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.

“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” tegas Kusnan.

Syarat warga binaan yang diusulkan, lanjut Kalapas, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.

Info lainnya  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat Mengikuti Kegiatan "SENAM BADUNSANAK" Pimpinan Instansi Vertikal dan BUMN Sumatera Barat

“Adapun besaran remisi (pengurangan masa hukuman) yang diberikan mulai dari 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari hingga 2 Bulan,” terang Kusnan.

Kusnan berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi agar para warga binaan terus berbuat baik dan memperbaiki diri.

“Tetap mematuhi aturan dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lingkungan binaan,” ujarnya

HUMASLPTPASAMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *