Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman dan Disdukcapil Pasaman Barat Teken Perjanjian Kerjasama (PKS) Untuk Memastikan NIK Warga Binaan

Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman dan Disdukcapil Pasaman Barat Teken Perjanjian Kerjasama (PKS) Untuk Memastikan NIK Warga Binaan

Infor Bermutu, Pasaman Barat – Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman, Bapak AZHAR, A.Md. IP,.SH lakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman Barat tentang Pemanfaatan Kependudukan Penertiban Dokumen Kependudukan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman Kamis, (02/03)

Bertempat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Pasaman Barat, KalapasĀ  selaku pihak kedua dan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pasaman, Ibu yulisna SH selaku pihak pertama melakukan penandatanganan kesepakatan untuk melakukan kerjasama pelayanan dokumen kependudukan di Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman dengan ketentuan pada surat Perjanjian Kerjasama antara kedua belah pihak.

Kerjasama ini bertujuan melakukan pelayanan dokumen kependudukan di Lapas Terbuka Pasaman dalam rangka penuntasan dokumen kependudukan diantaranya yaitu verifikasi, proses, cetak dan registrasi untuk berkas yang memenuhi persyaratan sudah lengkap.

Info lainnya  Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Laksanakan Kegiatan Ziarah ke Makam Pahlawan Manggopoh

Dengan telah ditandatangani nya Perjanjian Kerjasama ini diharapkan setiap Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Terbuka Pasaman memperoleh hak untuk dapat menggunakan suaranya dalam Pemilihan Umum yang akan digelar pada Tahun 2024 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *