Kalapas Terbuka Pasaman Hadiri Rapat TIMPORA Kabupaten Pasaman Barat, Dorong Pengawasan Orang Asing yang Terkoordinasi.
Pasaman Barat – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Pasaman, Abraham benyamin Harjo, menghadiri rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Agam, sebagai bagian dari langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut.
Pertemuan ini digelar pada Selasa pagi (24/06) bertempat di Aula Kantor Imigrasi Wilayah Kerja Pasaman Barat, dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan dari Imigrasi, Polri, TNI, Kesbangpol, Kejaksaan, serta instansi teknis terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kalapas Terbuka Pasaman menyampaikan bahwa keberadaan WNA yang masuk ke dalam sistem pemasyarakatan perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh unsur pengawasan. Ia menekankan pentingnya pembaruan data, komunikasi lintas lembaga, serta langkah koordinatif dalam penanganan WNA yang menjalani proses hukum maupun pembinaan di dalam lapas.
“Pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menjadi domain keimigrasian. Kami di pemasyarakatan juga memiliki peran dalam memastikan bahwa setiap WNA yang berada di bawah pengawasan negara dipantau secara ketat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kalapas dalam forum tersebut.
Dalam forum ini dibahas berbagai isu aktual terkait aktivitas WNA, termasuk potensi pelanggaran hukum, kegiatan ilegal, serta kebutuhan penguatan sistem informasi dan patroli gabungan antar instansi. Rapat ini juga menghasilkan sejumlah poin tindak lanjut, termasuk integrasi basis data dan penyusunan rencana koordinasi pengawasan lapangan.
Melalui partisipasi aktif dalam Tim Pora, Lapas Terbuka Pasaman menunjukkan komitmennya dalam mendukung stabilitas nasional serta menjaga kedaulatan hukum, khususnya di wilayah Pasaman Barat yang memiliki posisi strategis dalam lintas wilayah mobilitas penduduk.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari semangat kolaboratif antar lembaga negara dalam menciptakan tata kelola pengawasan orang asing yang lebih responsif, akuntabel, dan berbasis data. Ke depan, sinergi semacam ini diharapkan terus diperkuat untuk menjawab tantangan pengawasan yang semakin kompleks di era globalisasi.

