Pasaman Barat – Dapur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Pasaman mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag).
Dapur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Pasaman mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag).
“Alhamdulillah kami telah memiliki sertifikat halal penyelenggaraan pengolahan makanan dan minuman,” kata Kepala Lapas terbuka pasaman, Kusnan, Senin (29/07).
Kusnan menyatakan penerbitan sertifikat halal itu memberikan kepastian dan rasa aman tentang ketersediaan produk halal dalam layanan yang disediakan lapas. Alhasil, terpenuhinya hak dasar warga binaan terhadap hal kebersihan, higienis dan kehalalan produk makanan dan minuman yang dikonsumsi, dengan penetapan kehalalan produk dan sertifikat halal tersebut tercantum dengan nomor ID13110018825960724 Tanggal 26 Juli 2024.
Dia menyebut apa yang diraih tersebut merupakan buah dari komitmen lapas memberikan yang terbaik bagi warga binaan termasuk soal layanan makanan.
Menurut dia, dapur menjadi salah satu komponen penting di lapas karena kelalaian dalam pengelolaannya bisa berakibat fatal seperti keracunan makanan.
Oleh karena itu, penyajian makanan yang lebih higienis dan terkelola dengan baik dapat memberikan jaminan terhadap makanan yang dikonsumsi warga binaan.
Sebelumnya, dapur Lapas Terbuka Pasaman telah ditinjau oleh penyelia halal dari KUA Pasaman. Mereka memeriksa langsung keadaan dapur, bahan makanan dan minuman, peralatan masak, dan lainnya. Selain itu, dilakukan pula pendampingan pemenuhan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan sertifikat halal.


